Mojokerto-jatim senin 9 Desember 2024 Portalgogonews.com Buku LKS yang masih diperjual belikan di sekolah sekolah negeri di Kabupaten Mojokerto. (Sam)
Larangan peredaran lembar kerja sekolah (LKS)dari penerbit CV swasta oleh Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan, ternyata tidak diindahkan oleh lembaga pendidikan Dasar di Mojokerto, Utamanya sekolah Dikdas Negeri.
Buktinya mulai sekolah SDN , SLTPN , SMAN sederajat masih memperjualbelikan LKS. Sekolah sekolah ini terindikasi memanipulasi penjualan LKS melalui koperasi atau perorangan. namun tetap mewajibkan siswa siswinya untuk membeli nya,” keluh Hil (inisial) seorang wali murid SMPN Trowulan 2, kemarin.
Jika tidak membeli maka melalui guru atau wali kelas siswi ditanyai, sehingga mau tidak mau kita harus membelinya. Kesannya pihak sekolah mewajibkan siswa untuk membeli buku tersebut. Sepuluh LKS Lebel kurikulum merdeka, untuk klas V11 sampai klas X.
Ke 10 mata pelajaran LKS dari pihak swastaasih beredar di SD dan SLTPN, yakni : Bimbingan konseling, penjas, matematika, pend Pancasila, lpa, agama Islam dan Budi pekerti, bhs Indonesia, bhs Jawa, dan IPS.
Masing masing siswa wajibmembeli 10 lembar LKS. Dengan harga 10 LKS tersebut semuanya Rp.150.000. ” Apakah ini diijinkan olah pemerintah. Sebab sudah lama pemerintah mengembar gemborkan pendidikan dasar SD SLTP gratis. Apa ini bukan bentuk pungutan liar, ” keluhnya.
Sayangnya saat koran ini hendakkonfirmasi ke SMPN Trowulan, tetapi kasek tidak ada ditempat. Kemudian saat di konfirmasi ke SLTPN 1 Pacet, Kasek Sis, mengakui adanya LKS tersebut, ” Kamimembeli LKS dari Akh, (inisial) “ujarnya. Ternyata beberapa sekolah yang dihubungi menunjukkan nama yang sama.
Sementara,alfian, LSM anti korupsi Mojokerto, pada koran ini menegaskan, jika aturan Permendikbud menjelaskan, pemerintah dengan tegas melarang adanya jual beli buku LKS seragam dll.
Namun tetap saja dilanggar oleh lembaga pendidikan. Dan itu hampir semua lembaga pendidikan dasar di Mojokerto. Lalu bagaiman Dinas pendidikan dalam melakukan pengawas dan pembinaan.
” Apakah ini sudah seijin dinas atau seijin Bupati Mojokerto, dalam peredaran nya,” tanya alfian. Ini jelas merupakan pungutan liar, dan masuk kategori kasus pidana di lingkup dunia pendidikan. Coba nanti kita telusuri dari mana asal percetakan kurikulum merdeka. 10 mata pelajaran dengan harga beli dari wali murid 150.000, ((Kabiro/Korlap jatim -reporter Samsul)