Dalam Pantauan Media PortalGogoNews ComLaporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa oleh Kades dan Penjabat Kepala Desa Semakin Mengalir
Basodara semua yang Punya Kepedulian terhadap Keuangangan Negara, oleh karena masih banyaknya konsultasi, komplain dan pertanyaan masyarakat Desa Sekabupaten Sumba Barat daya yang ditujukan kepada Dinas PMD, Kepala Inspektorat,Kepolisian Polres Sumba barat daya,terkait bagaimana cara melapor dugaan penyimpangan keuangan desa, maka bersama ini kami sampaikan kembali mekanisme penanganan laporan/pengaduan dugaan penyimpangan keuangan desa oleh kepala desa (Kades) atau perangkat desa sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama antara Kementrian Dalam Negeri, Kejaksaaan RI dan Polri Nomor: 119-49 tahun 2018, B-368/F-Fjp/02/2018, B/9/II/2018 adalah sebagai berikut:
Pertama; Laporan disampaikan ke Kejaksaan, Kepolisian dan inspektorat kabupaten/kota dengan memuat nama dan alamat jelas pelapor dan foto copi KTP atau identitas lain disertai keterangan mengenai dugaan pelaku tindak pidana korupsi dilengkapi bukti permulaan/pendukung barang atau dokumen.
Kedua: jika disampaikan kepada Inspektorat maka akan diikuti dengan pemeriksaan investigatif untuk menentukan laporan tersebut berindikasi kesalahan administratif atau pidana. Jika menemukan indikasi korupsi, maka laporan tersebut diserahkan kepada kejaksaan atau Polri guna dilakukan penyelidikan.
Ketiga: Jika laporan tersebut disampaikan kepada kejaksaan dan Polri dan dalam pemeriksaan hanya ditemukan kesalahan administrasi, maka laporan tersebut diserahkan kepada inspektorat.
Keempat: kriteria kesalahan administrasi adalah; a. tidak terdapat kerugian keuangan negara/daerah, b. terdapat kerugian keuangan negara/daerah namun telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan melalui TPTGR paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APIP atau BPK dan dinyatakan selesai, c. merupakan bagian dari diskresi sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat diskresi, d. merupakan penyelenggaraan administrasi pemerintahan sepanjang sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Bilamana laporan penyimpangan keuangan desa tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Inspektorat, Kejaksaan dan Polri dalam jangka waktu yang patut, ada tindakan Tegas dari Pihak Berwewenang
Beberapa Hari kemarin Warga Masyarakat desa Weewulla Mendatangi Kantor Inspektorat Jabupaten Sumba Barat daya,
Tujuan Kedatangan Masyarakat desa Weewulla,Ingin Mengadukann Penjabat Kepala Desa Weewulla,Kecamatan WEWEWA Selatan
Berdasarkan Program Pemberdayaan Masyrakat Seperti Pembuatan Jalan Rabat dengan Volume 50 M menelan dana sebesar Lima Puluh Juta Rupiah
All hasil tidak sesuai progers Kerjanya,Sehingga Kami Datangi Kepala Inspektorat Kabupaten Sumba barat Daya jelas Warga Desa’ Weewulla pada Selasa 13 Agustus 2024
Dari Hasil Konfirmasi Kepala Inspektorat,Teofilus Natara,Membenarkan adanya Masyarakat desa Weewulla
Tepat pada pukul [13/8, 16.06] Kepala Inspektorat Theofilus: Yg kemarin disampaikan oleh pak Tibo terkait pengaduan masyarakat desa Weewulla sdh saya terima pengaduannya.
[13/8, 16.06] Theofilus: Pj Kadesnya saya lagi panggil
[13/8, 16.57] monepatif: Ok.terima Kasih Banyak Atas Kepedulian pak Inspektur,Tuhan Berkati jawab Media PortalGogoNews